“Untuk pengedarannya di Jabodetabek melalui media sosial. Semua transaksi komunikasi segalanya pakai medsos, jaringan tersebut. Untuk keterangan dari tersangka bahwa bahan-bahan tersebut didapatkan dari luar negeri melalui bandar,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB dan SD yang diduga terlibat dalam pemesanan bahan baku dari China.
(Fetra Hariandja)