“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan termasuk pejabat akan dilakukan lebih selektif.
“Pada saat pengawalan itu, siapapun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” imbuh dia.
Ia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas.
“Sudah-sudah, kan sudah, kami yang bertanggung jawab itu. Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimanapun perkembangan saat ini kita harus respon positif untuk kebaikan bersama,” jelas dia.
(Fetra Hariandja)