"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Berikut 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook:
1. Ibrahim Arief (IA)/Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. Sri Wahyuningsih (SW)/Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen pada 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada periode tersebut.
3. Mulyatsyah (MUL)/Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen.
4. Jurist Tan (JT)/Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.