Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Ungkap Unsur Kunci Pidananya

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |19:27 WIB
Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Ungkap Unsur Kunci Pidananya
Nadiem Makarim, tersangka korupsi chromebook (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

Ia pun menilai, Kejagung bisa saja mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara investasi Google ke perusahaan yang terkait Nadiem. Kemudian, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo), maka dugaan adanya imbal balik atau barter dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap atau gratifikasi yang bisa memperberat kasus tersebut.

Tujuan baik dari proyek laptop Chromebook itu, menurut Arifudin, tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada. Kendati demikian, ia mengingatkan asas praduga tidak bersalah, sehingga masyarakat perlu bersabar.

Terkait Nadiem, ia menilai meski tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, namun tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Menurutnya, dalam hukum ada istilah niat baik (good faith) yang tidak serta merta menghapuskan akibat dari perbuatan melanggar hukum.

Sementara itu, Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut satu sen pun.

"Tidak ada transfer dari pihak mana pun. Kalau ada, sudah diumumkan itu sama jaksa—ditemukan uang segini. Ada nggak diumumkan? Kalau ada, pasti dipamerin. Sampai sekarang tidak ada, itu yang kita sesalkan," ucap Hotman di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement