Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Ungkap Unsur Kunci Pidananya

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |19:27 WIB
Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Ungkap Unsur Kunci Pidananya
Nadiem Makarim, tersangka korupsi chromebook (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim yang menjabat menteri kala itu.

Pengamat hukum Arifudin menyoroti perkara tersebut, yang menurutnya, niat baik dari proyek itu tidak bisa menggugurkan unsur pidana. Apalagi jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," ujarnya, dikutip Selasa (23/9/2025).

Arifudin menegaskan, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. Dalam UU Tipikor memuat pasal-pasal tentang kerugian negara, seperti Pasal 2 dan 3 serta penyalahgunaan wewenang pada Pasal 3. Sehingga, dalih tidak menerima uang menurutnya tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari jeratan hukum.

"Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," imbuhnya.

Ia pun menilai, Kejagung bisa saja mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara investasi Google ke perusahaan yang terkait Nadiem. Kemudian, jika penyidik Kejagung dapat membuktikan adanya hubungan kausal (quid pro quo), maka dugaan adanya imbal balik atau barter dengan investasi Google dapat menjadi unsur suap atau gratifikasi yang bisa memperberat kasus tersebut.

Tujuan baik dari proyek laptop Chromebook itu, menurut Arifudin, tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ada. Kendati demikian, ia mengingatkan asas praduga tidak bersalah, sehingga masyarakat perlu bersabar.

Terkait Nadiem, ia menilai meski tidak ada niat jahat untuk merugikan negara, namun tidak otomatis bebas dari tanggung jawab hukum. Menurutnya, dalam hukum ada istilah niat baik (good faith) yang tidak serta merta menghapuskan akibat dari perbuatan melanggar hukum.

Sementara itu, Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, sebelumnya menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek tersebut satu sen pun.

"Tidak ada transfer dari pihak mana pun. Kalau ada, sudah diumumkan itu sama jaksa—ditemukan uang segini. Ada nggak diumumkan? Kalau ada, pasti dipamerin. Sampai sekarang tidak ada, itu yang kita sesalkan," ucap Hotman di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement