“Demikian juga kita berharap agar revisi Undang-Undang Kehutanan itu, adalah untuk melaksanakan reforma agraria, memastikan tanah kepada petani dan masyarakat adat kita,” tambah Henry.
Kelima, Henry mendesak agar Undang-Undang Cipta Kerja dicabut. Pasalnya, UU ini justru memperburuk kondisi petani karena membuat lapangan kerja semakin sempit dan mendorong praktik perampasan tanah oleh perusahaan besar. Oleh karena itu, mereka mendesak agar undang-undang tersebut dicabut.
“Justru sekarang orang semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan, membuat ketergantungan impor pangan yang begitu besar, dan juga menyebabkan banyak tanah-tanah petani yang dirampas oleh perusahaan-perusahaan besar. Jadi ini yang kita harapkan,” kata Henry.