Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imparsial: Oknum TNI Terlibat Kekerasan Harus Diadili di Peradilan Umum!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |21:42 WIB
Imparsial: Oknum TNI Terlibat Kekerasan Harus Diadili di Peradilan Umum!
Oknum TNI Terlibat Kekerasan Harus Diadili di Peradilan Umum (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Imparsial mendesak agar kasus dugaan tindak kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan oknum anggota TNI, ditangani melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini disampaikan menyusul dua peristiwa terbaru yang melibatkan prajurit TNI di Jakarta dan Pontianak.

Pada 20 September 2025, seorang pengemudi ojek online di Pontianak diduga menjadi korban pemukulan oleh anggota TNI hingga mengalami luka fisik. Sementara itu, pada 16 September 2025, Polisi Militer Kodam Jayakarta mengungkap keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

“Alih-alih melindungi warga negara, oknum TNI justru melakukan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga, bahkan tindak pidana pembunuhan. Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan tuntas tanpa perlindungan institusional,” tegas Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, Jumat (26/9/2025).

Imparsial menilai kasus-kasus tersebut memperlihatkan adanya pola berulang yang menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI. Menurut mereka, hal ini menjadi alarm serius atas belum tuntasnya agenda reformasi TNI.

 

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlakuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang masih memberikan kewenangan bagi peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI dalam kasus pidana umum. Imparsial menilai aturan itu berpotensi melanggengkan impunitas karena proses peradilan militer cenderung tertutup dan tidak akuntabel.

“Tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan atau pembunuhan, seharusnya diadili di peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya,” lanjut Ardi.

Imparsial mendesak dua hal penting:

1. Anggota TNI yang terlibat tindak pidana diproses melalui peradilan umum untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban.

2. Pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang sudah mandek lebih dari 20 tahun.

Menurut Imparsial, amanat reformasi peradilan militer sebenarnya telah ditegaskan melalui TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun hingga kini implementasinya belum terlaksana karena regulasi belum direvisi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement