JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim untuk sementara dibantarkan ke rumah sakit. Nadiem disebut harus menjalani operasi medis.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Anang belum menjelaskan detail penyakit yang diderita Nadiem. Ia menyebut pembantaran ke rumah sakit dilakukan sejak pekan lalu.
“Sudah (operasi). Katanya sih sakit di bagian itu-nya, saya kurang tahu pasti. Nanti saya cek apakah sudah operasi langsung atau masih tahap pasca pemulihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial NAM,” kata Anang, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain yang diperoleh penyidik.
(Awaludin)