Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Personel Brimob Dihukum Patsus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |16:22 WIB
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Personel Brimob Dihukum Patsus
Personel Brimob Dihukum Patsus (foto: freepik)
A
A
A

Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi:

Sanksi Etika:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi Administratif:

Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement