Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dikebut DPRD, Ini Kata Orang Dekat Pramono

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |08:10 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dikebut DPRD, Ini Kata Orang Dekat Pramono
Kawasan tanpa rokok ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Chico menambahkan, penegakan KTR tetap harus berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta agar ruang merokok tertutup disediakan di setiap fasilitas publik di Ibukota. Raperda KTR di Jakarta masih dalam pembahasan antara DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI.

"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," kata Pramono saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin 29 September 2025. 

Pramono menekankan dalam implementasi Perda KTR, perlu diperhatikan agar pelaku UMKM di Jakarta tidak terganggu. Ia mencontohkan, tempat karaoke harus menyiapkan ruang merokok, begitu juga dengan tempat lainnya.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang. Dan yang paling penting, pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement