Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setahun, DPR Hanya Sahkan 16 UU Tapi Ratusan Kali Kunker!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |00:05 WIB
Setahun, DPR Hanya Sahkan 16 UU Tapi Ratusan Kali Kunker!
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024–2025 dalam rapat paripurna khusus hari ini. 

Dalam laporan setahun terakhir, Puan mengungkapkan bahwa parlemen telah menelurkan 16 Undang-Undang, melakukan ratusan kunjungan kerja, serta menerima ribuan pengaduan masyarakat.

"Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, DPR RI hanya pelaksana amanat itu," kata Puan dalam laporannya.

"Inilah saatnya bagi kita, DPR RI, untuk merefleksikan sejauh mana kita telah menjalankan amanat yang dipercayakan rakyat kepada kita," sambungnya.

Puan menyampaikan, sepanjang Tahun Sidang 2024–2025, DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, serta sedang membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

 

Dalam fungsi anggaran, Puan menjelaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah melaksanakan serangkaian pembahasan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara.

"Dalam setiap pembahasan anggaran negara, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan selalu mencermati efektivitas penggunaan anggaran, serta memberikan masukan kritis dan rekomendasi agar alokasi anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat," ungkap Puan.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI telah membentuk Tim Pengawas, Tim Pemantau, serta Panitia Kerja Pengawasan. Selain itu, DPR juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta kunjungan kerja sebagai respons atas berbagai isu yang terjadi di masyarakat.

Selama Tahun Sidang 2024–2025, DPR RI tercatat menyelenggarakan:

- 282 rapat kerja,

- 259 RDP,

- 196 RDPU, dan

- 560 kunjungan kerja pengawasan.

 

DPR RI juga telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertulis, baik melalui surat maupun secara daring lewat website DPR. Sejak 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, tercatat ada 6.297 aspirasi dan pengaduan masyarakat, terdiri dari 5.519 melalui surat dan 778 melalui website.

"Aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Pemerintah," jelas Puan.

"Dari total aspirasi dan pengaduan masyarakat yang diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan, terdapat lima bidang permasalahan yang mendominasi, yaitu hukum, pertanahan dan reforma agraria, aparatur negara dan reformasi birokrasi, koperasi, dan agama," lanjutnya.

Puan menambahkan, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menyelesaikan urusan rakyat sehingga hidup masyarakat semakin mudah dan sejahtera.

Lebih lanjut, DPR RI juga telah menjalankan fungsi pemberian persetujuan dan pertimbangan terhadap calon pemimpin lembaga negara dan badan yudikatif, seperti Kepala Badan Intelijen Negara, Pimpinan KPK, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hakim Konstitusi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, serta sejumlah posisi strategis lainnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement