Ia menegaskan, bahwa SK penetapan Muhammad Mardiono telah ditandatangani. Artinya, Mardiono sah menjadi Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar X di Ancol.
"Kemenkum sekarang telah bertransformasi. Ketika ada permohonan dan diverifikasi tidak ada masalah sesuai mekanisme AD/ART, kami langsung melaksanakan. Yang paling penting adalah jangan menunda sebuah keputusan," tuturnya.
Supratman menambahkan, SK Ketua Umum PPP yang ditandatangani adalah untuk Muhammad Mardiono. "Saya menandatangani pada 1 Oktober 2025, pukul 10-11. Belum ada satu pun yang mengajukan selain Bapak Mardiono," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.