Ia menegaskan, bahwa SK penetapan Muhammad Mardiono telah ditandatangani. Artinya, Mardiono sah menjadi Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar X di Ancol.
"Kemenkum sekarang telah bertransformasi. Ketika ada permohonan dan diverifikasi tidak ada masalah sesuai mekanisme AD/ART, kami langsung melaksanakan. Yang paling penting adalah jangan menunda sebuah keputusan," tuturnya.
Supratman menambahkan, SK Ketua Umum PPP yang ditandatangani adalah untuk Muhammad Mardiono. "Saya menandatangani pada 1 Oktober 2025, pukul 10-11. Belum ada satu pun yang mengajukan selain Bapak Mardiono," pungkasnya.
(Awaludin)