“Sedihnya karena dia anak saya, dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kami berdua sejak kecil,” ujar Atika.
“Bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, tidak boleh mengambil hak orang lain. Dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” sambungnya.
Atika berharap proses hukum yang tengah dijalani Nadiem dapat berjalan dengan baik agar kebenaran dapat terungkap.
“Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini. Pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran program ini mencapai Rp9,3 triliun.