Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhat Ayah-Ibu Nadiem Makarim di Sela Sidang Praperadilan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |17:35 WIB
Curhat Ayah-Ibu Nadiem Makarim di Sela Sidang Praperadilan
Ayah dan ibu Nadiem Makarim (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)
A
A
A

Namun, Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Chromebook dinilai tidak efektif karena tidak cocok digunakan di daerah yang minim akses internet.

Padahal, Tim Teknis sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, dugaan pemaksaan tetap dilakukan agar pengadaan tetap menggunakan Chromebook.

Akibatnya, Kejaksaan Agung menilai proyek tersebut tidak efektif dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu, Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Mulatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Jurist Tan (JS alias JT) – Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief (IA alias IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement