Namun, Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Chromebook dinilai tidak efektif karena tidak cocok digunakan di daerah yang minim akses internet.
Padahal, Tim Teknis sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, dugaan pemaksaan tetap dilakukan agar pengadaan tetap menggunakan Chromebook.
Akibatnya, Kejaksaan Agung menilai proyek tersebut tidak efektif dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu, Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Mulatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021; Jurist Tan (JS alias JT) – Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim; dan Ibrahim Arief (IA alias IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek.
(Arief Setyadi )