JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyebut belasan tokoh itu seharusnya lebih memahami bahaya akibat korupsi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Kejagung, Roy Riandi, dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Roy meminta hakim lebih mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh antikorupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia," ujar Roy Riandi, Senin.
Roy menyinggung bahaya akibat tindak pidana korupsi harus segera diberantas lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi menurutnya, tindakan korupsi itu juga merusak kehidupan masyarakat.
"Termohon juga menegaskan bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat, mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi, harus diberantas karena merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung juga menegaskan praperadilan sedianya berbicara mengenai aspek formil dalam sebuah proses hukum. Sehingga, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan semestinya diuji dalam sidang pokok perkara.
"Kemudian mengenai apakah benar sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Roy.
"Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiil," ujarnya.
(Arief Setyadi )