Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reformasi Polri Diukur dari Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum, Bukan Retorika

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |13:26 WIB
Reformasi Polri Diukur dari Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum, Bukan Retorika
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pereira/Foto: TV Parlemen
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pereira mengatakan keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) hingga adanya kepastian hukum. Andreas menyampaikan hal ini di tengah isu Presiden Prabowo Subianto yang akan segera melantik Komite Reformasi Polri.

"Keberhasilan reformasi akan diukur dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar laporan formal atau retorika politik semata," kata Andreas dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2025).

Dengan demikian, tambah Andreas, semangat reformasi itu bukan hanya terbatas restrukturisasi birokrasi. Reformasi Polri harus bisa melakukan perubahan pada tata kelola dan budaya organisasi Polri.

"Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata," tambah Andreas.

Politikus PDIP ini juga menekankan transparansi dan akuntabilitas terkait agenda reformasi ini. Dengan demikian, publik juga berhak tahu bagaimana pengawasan dan penindakan pelanggaran anggota Polri berjalan.

 

"Transparansi dan akuntabilitas publik harus jadi fondasi utama dalam reformasi ini. Publik berhak tahu bagaimana mekanisme pengawasan dan penindakan pelanggaran anggota Polri berjalan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andreas juga menyambut baik keterlibatan sejumlah tokoh independen yang disebut masuk dalam Komite Reformasi Polri seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie. Menurutnya, kehadiran mereka menjadi harapan memperkuat kontrol eksternal terhadap Polri.

"Terutama dalam meninjau praktik operasional dan kebijakan internal yang berdampak pada hak-hak warga negara," paparnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement