Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut BPK Rampungkan Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 08 Oktober 2025 |20:44 WIB
KPK Sebut BPK Rampungkan Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

KPK memastikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci besaran total kerugian negara yang ditemukan BPK. Menurutnya, angka pasti akan diumumkan bersamaan dengan konstruksi perkara dan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Jadi nanti bisa kongruen, bisa sama-sama berbarengan. Jadi bukti-bukti terkumpul,” jelasnya.

 

Budi juga belum menguraikan bukti-bukti tambahan yang sedang dikumpulkan penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara mendalam dan hati-hati, termasuk penelusuran mekanisme pembagian kuota di Kemenag.

“Prosesnya cukup panjang. Dari diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama sampai eksesnya di asosiasi maupun di PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk pelaksanaan haji reguler,” kata Budi.

“Karena itu juga terdampak, jadi memang dibutuhkan pendalaman agar penyidikan ini betul-betul firm,” sambungnya.

Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota haji 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada tahun 2023. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, hasil temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Lembaga antirasuah itu menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota tersebut, serta tengah mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement