JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap bahwa dirinya masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini diungkapkan dalam sidang perdana dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018–2023.
Momen itu terjadi saat para tersangka hadir di persidangan pembacaan dakwaan, Kamis (9/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tersangka yang hadir antara lain Riva Siahaan – Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma – Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone – Mantan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading PT Pertamina Patra Niaga, dan Sani Dinar Saifuddin – Mantan Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji mempersilakan para tersangka duduk dan mengonfirmasi identitas mereka.
"Pekerjaan saudara?" tanya hakim kepada Riva.
"Sampai saat ini masih jadi karyawan BUMN yang mulia," jawab Riva.
Meski begitu, tidak diungkap apakah Riva masih memegang jabatan aktif di perusahaan. Hakim hanya mengonfirmasi dua jabatan terakhir yang diembannya: Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Oktober 2021–Juni 2023) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023–2025).
Ketiga tersangka lain, Maya Kusuma, Edward Cone, dan Sani Dinar Saifuddin, juga menyebut berstatus sebagai karyawan BUMN saat ditanya hakim.
Sekilas Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung menunjukkan kasus ini terkait pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada 2018–2023. Ketentuan awal mewajibkan PT Pertamina mengutamakan minyak bumi dalam negeri sebelum merencanakan impor.
Namun, para tersangka diduga melakukan pengkondisian rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dari kontraktor lokal. Akibatnya, impor minyak mentah dari luar negeri dianggap diperlukan.
Selain itu, beberapa tersangka disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang secara ilegal. Dugaan perbuatan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
- Edward Cone – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
- Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
- Alfian Nasution – VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015)
- Hanung Budya – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
- Toto Nugroho – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
- Dwi Sudarsono – VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
- Martin Haendra Nata – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
- Hasto Wibowo – SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- Arif Sukmara – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Riza Chalid – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak & PT Tangki Merak (DPO, diduga di luar negeri)
- Indra Putra – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
(Awaludin)