JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan TikToker Figha Lesama, terkait kasus dugaan penyebaran konten provokatif demonstrasi berujung anarkis pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
"Bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).
Penangguhan penahanan itu dilakukan tanggal 3 Oktober 2025. Dia mengatakan, penangguhan telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan beberapa aspek.
"Yang pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan," ujar Asep.
Sebelumnya, Figa Lesmana kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polda Metro Jaya buntut konten provokatif yang mengajak pelajar hingga mahasiswa turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, akhir Agustus 2025 lalu.
“FL (admin akun T @FG, peran dengan live medsos mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kontennya, ia bukan hanya menyerukan pelajar SMK dan mahasiswa turun aksi, tetapi juga menyeret influencer agar ikut bersuara. Bahkan, ia lantang menyuarakan pembubaran DPR dan desakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani turun.
(Awaludin)