JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) atas kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis beberapa waktu lalu. Polda Metro menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Delpedro dkk.
“Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya beserta jajaran sangat menghormati hal itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Ia juga menekankan penyidik tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan profesional,” ujar Ade Ary.
Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap para aktivis, Ade Ary menyebut hal itu sedang dikaji oleh penyidik.
“Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, empat aktivis yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim, Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein, Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat 3 Oktober 2025.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada, menjelaskan upaya hukum dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai polisi telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpedro dan kawan-kawan.
"Jadi kepada Dirreskrimum dan Dirreskrimsus tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.
Perwakilan LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis, termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan. Maruf juga meminta PN Jaksel segera menggelar sidang praperadilan tersebut.
"Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.
(Arief Setyadi )