JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Gondangdia, Jakarta Pusat menyebutkan memiliki bukti baru. Bukti tersebut akan diserahkan dalam pertemuan pada pekan depan, Kamis 16 Oktober 2025.
“Ada beberapa ya (bukti baru). Dan itu bakal disampaikan nanti pada saatnya,” kata salah satu kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto di Polda Metro Jaya, Jumat (10/10/2025).
Namun, Dwi belum menjelaskan secara rinci bukti apa yang akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. "Kami tidak tahu, karena bukti semua ada di Polda. Mungkin saya anggap ini bukti baru, rupanya Polda udah punya, bisa juga seperti itu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Arya Daru lainnya, Mira Widyawati mengatakan, Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," jelas dia.
Sebagai informasi, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan Arya ternyata telah memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya sejak lama, tepatnya sejak 2013.
Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat elektronik milik Arya. “Ditemukan riwayat komunikasi antara pemilik akun email [email protected](milik ADP) dengan akun [email protected]. Dari hasil tersebut diketahui bahwa sejak 2013 ADP sudah memiliki keinginan bunuh diri, dan pada tahun 2021 keinginannya semakin kuat,” kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Juli 2025.
Wira menjelaskan akun yang dihubungi Arya merupakan milik Samaritans, lembaga amal di Inggris dan Irlandia yang menyediakan layanan dukungan emosional secara rahasia kepada orang-orang yang mengalami tekanan psikologis, keputusasaan, dan pemikiran untuk bunuh diri.
“Dari keseluruhan data digital yang diperoleh dari barang bukti elektronik, tidak ditemukan informasi maupun dokumen yang mengandung muatan ancaman fisik, psikis, atau kekerasan dari pihak lain,” jelas Wira.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.