Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan via Aplikasi Zangi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 10 Oktober 2025 |21:23 WIB
Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan via Aplikasi Zangi
Ammar Zoni (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.

"Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," ujar Wahyu.

"Dan untuk hal itu, yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini, setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai, yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement