Meski begitu, Dasco menegaskan bahwa DPR RI tidak dapat menetapkan standar baku terkait bentuk kegiatan reses di setiap daerah, karena kebutuhan masyarakat di setiap dapil berbeda-beda.
“Dalam kunjungan aspirasi kadang-kadang ada permintaan langsung di lapangan, misalnya jalan desa perlu diperbaiki, atau masyarakat butuh tenda untuk acara duka. Jadi bentuknya sangat beragam,” tuturnya.
Ia menambahkan, tak jarang anggota DPR harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menutupi kekurangan dana reses demi memenuhi kebutuhan warga di daerah pemilihan, terutama bagi mereka yang mewakili daerah padat penduduk.
“Kadang-kadang anggota DPR ini bisa juga nombok. Karena itu, kita tidak bisa membakukan jenis kegiatan dalam aplikasi. Yang penting, kegiatan yang dilakukan harus menunjukkan komponen biaya yang sesuai dengan dana yang diberikan,” pungkas Dasco.
(Awaludin)