“Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar pembuktian yang jelas, disertai kekerasan fisik dan psikologis, menunjukkan praktik 'asal tangkap' yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum,” sambungnya.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menurunkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk melakukan penyelidikan komprehensif secara terbuka dan independen.
“Apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana, maka anggota yang terlibat harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” ujar Sudding.
“Akuntabilitas dan transparansi menjadi syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap Polri tidak runtuh,” ujarnya.
Sudding juga meminta Komnas HAM dan KPAI untuk turut mengawal kasus ini melalui investigasi eksternal guna memastikan pemulihan hak anak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Ia menekankan negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memulihkan trauma dan menghapus stigma terhadap anak-anak yang menjadi korban.
“Komisi III DPR juga akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, serta perwakilan LBH Yogyakarta dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistemik,” ujar Sudding.