JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan di kawasan Tangerang Selatan. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam, menjelaskan peran masing-masing tersangka:
- MAM (41) – Koordinator lapangan, perencana, sekaligus eksekutor. Ia menyiksa dan memeras korban serta menyediakan mobil.
- NN (52) – Koordinator lapangan yang memancing korban agar ikut, lalu memeras korban.
- VS (33) – Menyuruh perekaman video penyiksaan, ikut menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, dan menyediakan rumah.
- HJE (25) – Ikut menyiksa korban.
- S (35) – Eksekutor penyiksaan dan penyedia rumah.