Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |15:04 WIB
Polisi Beberkan Peran 9 Pelaku Penyekapan di Tangsel
penjara pelaku penyekapan di tangsel (fotoo: freepik)
A
A
A

- APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.

- Z (34) – Ikut menyiksa korban.

- I – Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.

- MA (39) – Menyediakan rumah untuk penyekapan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement