- APN (25) – Merekam video penyiksaan dan terlibat sejak awal proses membawa korban.
- Z (34) – Ikut menyiksa korban.
- I – Eksekutor, koordinator lapangan, penyedia mobil, dan penyiksa korban.
- MA (39) – Menyediakan rumah untuk penyekapan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Awaludin)