Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi XIII DPR Desak Komnas Perempuan Lepas dari Komnas HAM Sesuai UU TPKS

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |19:57 WIB
Komisi XIII DPR Desak Komnas Perempuan Lepas dari Komnas HAM Sesuai UU TPKS
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

Ia juga menyoroti pentingnya merawat ingatan kolektif bangsa agar kekerasan masa lalu tidak terulang. Menurutnya, bangsa yang melupakan masa lalunya akan kehilangan arah penyembuhan.

Peran Sentral Komnas Perempuan dalam UU TPKS

Willy mengakui bahwa Komnas Perempuan memainkan peran sentral dalam lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai Ketua Panja UU TPKS, ia menyebut undang-undang tersebut merupakan pencapaian historis hasil kerja panjang dan solidaritas sosial, bukan kompromi politik.

Namun, ia menegaskan UU TPKS harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya berhenti di atas kertas.

“UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor—dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha,” ujarnya.
“Undang-undang ini harus menjadi alat perubahan sosial, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan praktis di tengah masyarakat.”

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement