Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi XIII DPR Desak Komnas Perempuan Lepas dari Komnas HAM Sesuai UU TPKS

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Oktober 2025 |19:57 WIB
Komisi XIII DPR Desak Komnas Perempuan Lepas dari Komnas HAM Sesuai UU TPKS
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

Perlindungan Sebagai Kebanggaan Moral Bangsa

Willy menilai, masyarakat membutuhkan kreativitas sosial untuk memperluas gerakan perlindungan perempuan. Ia menekankan bahwa perlindungan bukan beban, melainkan kebanggaan moral bangsa.

“Komnas Perempuan telah menjadi nurani bangsa, tapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa. Metodenya harus melibatkan publik agar setiap warga merasa punya tanggung jawab mencegah kekerasan,” katanya.

Komitmen DPR untuk Penguatan Komnas Perempuan

Sebagai bentuk dukungan konkret, Komisi XIII DPR berkomitmen untuk memperkuat posisi Komnas Perempuan melalui tiga langkah utama:

- Strategi anggaran yang lebih kuat,

- Pengawasan implementasi UU TPKS, dan

- Harmonisasi kebijakan lintas sektor.

“Kami ingin perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tapi berbuah di ruang kehidupan nyata,” tegas Willy.

Ia menutup dengan harapan agar Indonesia ke depan menjadi negara yang aman dan setara bagi semua warga.

“Kita harus membangun Indonesia baru: di mana rumah menjadi tempat aman, sekolah jadi ruang tumbuh, ruang publik menjadi arena partisipasi setara, dan hukum menjadi pelindung yang berpihak, bukan sekadar pengadil,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement