Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Ijazah Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan KPU Tambah Kuasa

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |15:26 WIB
Sidang Ijazah Gibran Ditunda, Penggugat Keberatan KPU Tambah Kuasa
Sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditunda di PN Jakpus (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Dengan landasan pasal tersebut, Subhan merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum gugatan tersebut: 

1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3.    Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
4.    Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
6.    Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7.    Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement