Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Mobil Hyundai Palisade dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |23:05 WIB
KPK Sita Mobil Hyundai Palisade dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Mobil Hyundai Palisade Disita KPK (foto: dok KPK)
A
A
A

“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA, yang diketahui ditukar melalui money changer,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana CSR BI dan OJK, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) — keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan kedua ST, juga Anggota Komisi XI DPR RI periode yang sama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Selain korupsi, KPK juga menduga keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga memindahkan dan menggunakan dana sosial tersebut untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement