Netty menyambut baik langkah pemerintah yang ingin meringankan beban peserta rentan, namun menekankan pentingnya verifikasi data yang ketat dan terbuka agar kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan transparan. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dalam memperluas akses layanan dan menyederhanakan sistem pembayaran melalui digitalisasi dan integrasi data dengan pemerintah daerah.
Netty menegaskan, pemutihan tunggakan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan upaya kemanusiaan yang harus disertai perbaikan sistem agar program JKN tetap berkelanjutan.
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud),” pungkas Netty.
(Awaludin)