Pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar mempidanakan pelaku, namun yang terpenting bisa mengembalikan kerugian negara. Aset pelaku yang bisa disita banyak, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Dalam hal ini Kejagung melakukan perampasan-perampasan sepanjang bernilai ekonomis sebagai pengganti kerugian negara yang hilang,” ujarnya.
Pengembalian kerugian negara akibat korupsi, kata Hibnu, sebelumnya belum berjalan maksimal. Bahkan, hanya sekadar dihitung sebagai utang terdakwa.
Menurutnya, sekarang negara aktif dalam menyita barang/aset yang bernilai ekonomis, baik dalam tempus delicti maupun di luar tempus delicti, dirampas sebagai pengembalian kerugian negara.
“Dalam konteks ini kejelian penegak hukum sangat menentukan besaran yang bisa dioptimalisasi untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )