Proses Penyesuaian Harus Lewat Persetujuan DPRD
Syafrin menegaskan, bahwa proses penetapan tarif Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014, di mana tarif hanya dapat ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
“Jika ada penyesuaian tarif, gubernur akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tersebut. Setelah dibahas dan disetujui DPRD, baru bisa ditetapkan,” jelasnya.
Dampak Pemangkasan Dana Transfer Pusat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang besaran subsidi transportasi umum di Ibu Kota. Hal ini dilakukan setelah adanya pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp15 triliun.
Pemangkasan tersebut membuat APBD DKI Jakarta 2026 menurun dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.
“Subsidi transportasi kita besar sekali. Contohnya, mau ke mana pun bayarnya Rp3.500, ini belum tentu dinaikkan ya, tapi akan dikaji kembali,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, Pramono memastikan program-program prioritas, terutama yang menyentuh masyarakat kurang mampu, tidak akan terdampak oleh penghematan anggaran.
“Yang jelas, program prioritas bagi warga tidak mampu tidak kami ganggu sama sekali,” tegasnya.
(Awaludin)