Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Jadi Rp5 Ribu, Begini Respons Dishub DKI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2025 |12:30 WIB
Soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Jadi Rp5 Ribu, Begini Respons Dishub DKI
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menanggapi wacana kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Dishub menyebut, kajian mengenai penyesuaian tarif perlu dilakukan lantaran nilai cost recovery atau tingkat pengembalian biaya operasional mengalami penurunan signifikan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan tarif Transjakarta belum pernah mengalami kenaikan sejak pertama kali ditetapkan pada 2005, meskipun terjadi peningkatan biaya operasional akibat inflasi dan kenaikan harga barang dan jasa.

“Memang untuk tarif Transjakarta kita pahami sejak tahun 2005 sampai saat ini tidak ada kenaikan. Dari hasil kajian kami, cost recovery-nya turun dari rata-rata 34–35 persen, sekarang tinggal di angka 14 persen,” ujar Syafrin di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, penyesuaian tarif dibutuhkan agar tingkat pengembalian biaya operasional bisa meningkat atau setidaknya kembali mendekati angka sebelumnya.

“Penyesuaian tarif tentu dibutuhkan untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional bisa meningkat,” tambahnya.

 

Proses Penyesuaian Harus Lewat Persetujuan DPRD

Syafrin menegaskan, bahwa proses penetapan tarif Transjakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014, di mana tarif hanya dapat ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

“Jika ada penyesuaian tarif, gubernur akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tersebut. Setelah dibahas dan disetujui DPRD, baru bisa ditetapkan,” jelasnya.

Dampak Pemangkasan Dana Transfer Pusat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang besaran subsidi transportasi umum di Ibu Kota. Hal ini dilakukan setelah adanya pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp15 triliun.

Pemangkasan tersebut membuat APBD DKI Jakarta 2026 menurun dari Rp95,35 triliun menjadi Rp79,06 triliun.

“Subsidi transportasi kita besar sekali. Contohnya, mau ke mana pun bayarnya Rp3.500, ini belum tentu dinaikkan ya, tapi akan dikaji kembali,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).

Meski begitu, Pramono memastikan program-program prioritas, terutama yang menyentuh masyarakat kurang mampu, tidak akan terdampak oleh penghematan anggaran.

“Yang jelas, program prioritas bagi warga tidak mampu tidak kami ganggu sama sekali,” tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement