Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemulihan Korban Narkoba Bisa Seumur Hidup, Pemerhati Dorong Rehabilitasi ketimbang Dipenjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Minggu, 26 Oktober 2025 |23:37 WIB
Pemulihan Korban Narkoba Bisa Seumur Hidup, Pemerhati Dorong Rehabilitasi ketimbang Dipenjara
Ilustrasi narkoba (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pemulihan korban narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) bisa membutuhkan waktu seumur hidup. Proses hukum terhadap penyalahguna narkoba, yakni pemakai dan pecandu, harus dilakukan secara humanis.

"Teman-teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," kata Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, Minggu (26/10/2025).

Diketahui, yayasan yang digawanginya memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat ini telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak 2012. Pasien paling banyak yang ditangani adalah korban narkotika jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja.

"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras," kata Ade.

Ia menyampaikan, hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, berdasarkan keadilan restoratif cukup bagus untuk melindungi para korban agar bisa direhabilitasi dan tidak dipenjara.

Namun, pada praktiknya dalam kebijakan tersebut masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. Selain itu, terjadi praktik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.

"Saat ini, kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Syahardiantono menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. Alhasil, sebanyak 197 ton narkoba berbagai jenis berhasil disita dari 38 ribu kasus serta menetapkan 51 ribu tersangka.

Syahar menyebut hasil ini sebagai bentuk nyata komitmen Polri menjalankan amanat Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memberantas narkoba hingga ke akar.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Oktober 2025.

Ia juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba ke hotline yang telah disediakan. Masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran.

"Sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement