Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta Pilpres adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penggugat menilai Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Arief Setyadi )