JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka Delpedro telah sesuai prosedur hukum, dan didukung oleh dua alat bukti yang sah.
“Menimbang bahwa Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo, yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, pihak Polda Metro Jaya selaku Termohon telah melakukan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga disebut telah memberitahukan penetapan tersangka dan penangkapan kepada pihak keluarga Delpedro.
“Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan T102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan dengan izin dari pengadilan negeri,” jelas hakim.
Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga dinilai telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
“Menimbang bahwa perolehan alat bukti dilakukan oleh petugas yang berwenang dan sesuai aturan yang mengaturnya, maka alat bukti yang diperoleh Termohon tersebut adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP,” kata hakim.
Dengan demikian, majelis berpendapat tidak ada pelanggaran hukum dalam proses penetapan tersangka, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro harus ditolak.
“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum. Oleh karenanya, cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua,” tegas hakim.
(Awaludin)