JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen di kasus dugaan penghasutan demo ricuh akhir Agustus 2025. Adapun hakim menolak permohonan praperadilan Delpedro.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal di persidangan, Senin (27/10/2025).
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum.
Hakim juga menilai, dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Putusan tersebut berbanding terbalik dengan permohonan yang diajukan kubu Delpedro sebelumnya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan empat aktivis itu sebagai tersangka dan menahannya.
Mereka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen; Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka yaitu Delpedro; MS; SH; KA; RAP; dan LF. Polisi menyebut Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi dan melawan bersama.
(Fahmi Firdaus )