Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut langkah Sandra adalah hak hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan.
“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan. Silakan saja, itu memang diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Anang, Selasa (21/10/2025).
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan aset milik Harvey untuk dirampas negara.
Sejumlah aset mewah yang terkait perkara ini, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, seperti mobil, perhiasan, hingga tas mewah, turut disita oleh penyidik Kejagung.
(Awaludin)