Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Penyitaan Aset

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |14:53 WIB
Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Penyitaan Aset
Sandra Dewi Istri Terdakwa Korupsi Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut langkah Sandra adalah hak hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan.

“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan. Silakan saja, itu memang diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan,” ujar Anang, Selasa (21/10/2025).

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan aset milik Harvey untuk dirampas negara.

Sejumlah aset mewah yang terkait perkara ini, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, seperti mobil, perhiasan, hingga tas mewah, turut disita oleh penyidik Kejagung.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement