 
                Puan menegaskan, perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dimulai sejak tahap pra-keberangkatan, melalui pemberian informasi yang benar, pelatihan yang layak, dan penempatan yang terverifikasi. Ia meminta pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri, agar tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa izin penempatan resmi.
Selain itu, Puan mendorong pembentukan sistem peringatan dini (early warning system) bagi pekerja migran Indonesia. Sistem ini diharapkan melibatkan kolaborasi antara Ditjen Imigrasi, aparat bandara, hingga maskapai penerbangan untuk memantau perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos yang kerap menjadi pusat aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.
“Lonjakan penerbangan ke negara yang tidak memiliki hubungan resmi penempatan pekerja migran juga harus menjadi perhatian. Pemerintah perlu membangun mekanisme deteksi dini di titik keberangkatan agar tidak ada lagi warga yang berangkat tanpa perlindungan negara,” tegasnya.