Salah satu pelaku juga diduga mengambil uang korban, sehingga dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
(Fahmi Firdaus )