Lebih lanjut, Arzeti menilai kasus terbaru di Kamboja ini memperlihatkan urgensi reformasi menyeluruh dalam sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Upaya tersebut meliputi penguatan regulasi, digitalisasi sistem pelaporan, serta perluasan kerja sama bilateral dengan negara-negara nonformal.
“Kita perlu memperluas kerja sama diplomatik untuk memastikan mekanisme perlindungan dan repatriasi yang cepat bagi pekerja migran,” sebutnya.
“Di saat yang sama, edukasi publik harus digencarkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi,” pungkas Arzeti.
(Awaludin)