Dalam operasi tanggal 2 November, tim gabungan melakukan pemasangan papan larangan, penandaan garis PPNS Line, serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan awal terhadap pihak yang diduga terlibat.
Selain langkah penegakan hukum, pemerintah menyiapkan rencana pemulihan ekosistem melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan yang beroperasi sah di sekitar kawasan, serta lembaga konservasi dan masyarakat.
Fokus utama kolaborasi ini mencakup: (1) Rehabilitasi area yang telah terbuka; (2) Penertiban akses masuk liar; dan (3) Penguatan sistem monitoring satwa kunci, khususnya Gajah Sumatera.
Upaya pemulihan akan dilakukan melalui penanaman kembali vegetasi alami, termasuk tanaman pakan gajah di sepanjang koridor, serta penanaman barrier tanaman yang tidak disukai gajah, seperti eucalyptus, di batas yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.
(Fahmi Firdaus )