JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Namun, ia belum memerinci tempat-tempat yang turut menjadi sasaran penggeledahan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Budi, Kamis (6/11/2025).
Budi belum menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut. Ia mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan supaya berjalan efektif dan transparan.
"KPK akan menyampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi proses hukum ini," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)