JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi data.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum.
“Kita mendukung tindakan tegas Polda Metro Jaya. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses dan mendapat sanksi hukum secara tegas,” ujar Edi kepada Okezone, Jumat (7/11/2025).
Menurut Edi, penetapan para tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Presiden Joko Widodo telah melalui proses panjang. Penyidik, kata dia, telah memeriksa ratusan saksi dan memintai keterangan sedikitnya 25 saksi ahli dari berbagai bidang sebelum akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan para tersangka.
“Kita melihat penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah melalui prosedur hukum yang benar,” jelas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI).