Edi Hasibuan juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa bagi pihak-pihak yang tidak menerima penetapan sebagai tersangka, diperbolehkan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika para tersangka melakukan upaya hukum untuk menghadapi penyidik, hal itu sah dan diperbolehkan dalam undang-undang,” tutur mantan anggota Kompolnas tersebut.
(Awaludin)