Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dibebaskan dari Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |22:16 WIB
Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dibebaskan dari Penjara
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.
A
A
A

Hukuman penjara lima tahun Sarkozy telah ditegakkan dengan cepat karena apa yang disebut oleh hakim pada September sebagai "keseriusan luar biasa" dari kejahatan tersebut. Ia dipenjara di penjara La Santé di Paris – sebuah kejatuhan yang mencengangkan bagi seorang mantan presiden.

Namun, jaksa penuntut umum pada Senin merekomendasikan agar Sarkozy dibebaskan sambil menunggu banding atas putusan bersalah.

Pengadilan setuju membebaskannya dengan pengawasan yudisial, yang mencakup larangan meninggalkan Prancis dan larangan berbicara dengan pejabat Kementerian Kehakiman mana pun.

Sarkozy secara konsisten membantah melakukan kesalahan, menyebut dirinya korban balas dendam dan kebencian. Ia tidak hadir secara langsung dalam sidang pada Senin, tetapi berpartisipasi melalui tautan video dari penjara.

Ia mengaku akan menghormati tuntutan pengadilan jika dibebaskan.

"Saya orang Prancis. Saya cinta negara saya. Saya berjuang agar kebenaran menang. Saya akan mematuhi semua kewajiban yang dibebankan kepada saya, seperti yang selalu saya lakukan," katanya, dilansir Reuters.

Dia juga mengungkapkan kesulitan selama berada di penjara, menyebutnya "menguras tenaga".

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement