Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Cs Akan Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu pada 13 November

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |10:05 WIB
Roy Suryo Cs Akan Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu pada 13 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto/Foto: Dok IMG
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa pada Kamis, 13 November 2025.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu.

“Iya benar (ketiganya dipanggil Kamis mendatang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

Budi mengatakan, sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa saja. Untuk lima tersangka lainnya, masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November,” ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

 

Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan penyuntingan (edit) serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement