Sugeng menambahkan, penetapan tersangka tersebut memiliki legitimasi yang kuat. Ia menilai langkah itu merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan pihak Roy Suryo dan bukan bentuk kriminalisasi.
“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seseorang, dalam hal ini Presiden ke-7 RI, Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Sugeng, Jokowi sebagai pihak yang dituduh, berhak melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada kepolisian.
“Sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seseorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor. Kritik dan tuduhan yang merendahkan martabat adalah dua hal yang berbeda,” pungkasnya.
(Awaludin)