Roy menegaskan, pihaknya meneliti ijazah Jokowi secara ilmiah, dengan metode Error Level Analysis (ELA) dengan luminance gradients. Ia pun menentang pihak yang menganggap dirinya mengedit ijazah Jokowi.
"Kenapa? Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi itu yang akan kita dobrak pertama kali. Tidak pernah ada edit-mengedit," tegas Roy.
"Demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit, dan bahkan ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU di lima tempat, sama dengan ini. Di mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekali lagi, 99,9% ijazah ini palsu. Sudah clear banget, ya," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.